Pengurusan STR ( Surat Tanda Registrasi )Bidan
Teman teman sejawat Bidan....pengurusan perpanjangan maupun pembuatan Baru STR cukup menyita perhatian ku,gak tau sih buat yang lain, ini di Negara ku ,Ibukota Negara Indonesia, gak tau kalau di Luar Negri nun Jauh di Sono, seperti Amerika, Inggris, Australia, Perancis, Ya Uni Eropa lah bahkandi Asia pun sumpah gue gak tau ....jadi kalo ada yang baca ini kalo ada salah satu dari negara yang aku sebutin....mohon info nya ya...trims
Disini ...(indonesia) menjadi anggota profesi di wajibkan membuat STR ,Khusus tamatan D III, jika anda D4, STR kita masih sama .....wew
Saat INi pengurusan bisa secara On Line ( biarkeren ) apa aja persyaratannya :
- Sebelumnya anda harus masuk di WEB : mtki.kemkes.go.id , jangan lupa dan print form 1a lembar 1 dan2
- Melakukan pembayaran sebesar Rp 100.000 secara setor tunai di Bank BRI No Rek : 0193.01.001868.30.7 dengan penerima Bpn182 Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan. (1 Asli & 2 lembar Foto copy)
- Lengkapi semua Data sebelum anda masuk kedalam sistem. datayang di siapkan adalah : FotoKopi KTP 1lembar, Pas Foto 4x6 Back Ground Merah sebanyak 2 lembar , Foto Copy Ijasah Pendidikan terakhir dengan legalisir basah Sebanyak 1 lembar , Foto Copy sertifikat Kompetensi , Surat Keterangan Sehat dari dokter Yang telah memiliki SIP
- Ikuti semua petunjuk dan langkah langkah yang terdapat pada sistem aplikasi ,jangan lupa simpan data anda sebelum anda Keluar LogOut dari sistem
- Bila data yang yang tercetak pada print out SALAH ( mis Nama,tempat & tanggal lahir) maka coret data yang salah dan tulis secara manual data yang benar . Data yang di Verifikasi adalah data berdasarkan Ijasah
- Serahkan Berkas Ke MTKP ( Majelis) secara Lengkap
- Jangan Lupa masukan dalam map berwarna KUNING, dan tempel nomor pendaftaran dari sistim On Line pada map, potongan nomor harus di bawa pada waktu penyerahan berkas
- Pada Saat penyerahan Berkas ,petugas MTKP akan mengecek kelengkapan berkas anda , serta akan memberi stempel ,tanda tangan ,serta nomor urut data pada potongan nomor pendaftaran anda .(nomor urut data adalah salah satu nomor untuk memudahkan pencarian, pada waktu pengambilan STR anda
- Simpan Potongan nomor pendaftaran yang telahdi stempel dan di tandatangani,petugas sebagi bukti pendaftaran, dan di bawapada waktu pengambilan STR
- data anda akan di verifikasi selama 1 bulan , sejak di terima nya berkas ,Bila verifikasi lengkap dan Valid,maka anda mendapat noberkas m ealui email anda
Catatan : Sebagai Profesi , peran IBI di sini sangat mutlak :
ada yang harus anda lengakapi selain pesyaratan di atas
Untuk Perpanjang STR anda Harus melengkapi 5 berkas .....hehhehhe banyak betul ya......kesiapa aja tuh berkas : ini sih tergantung keanggotaan anda
- MTKI ( ASLI)
- MTKP
- PD IBI
- Cabang IBI
- Ranting IBI
sekedar info